Deputi Bidkor Kominfotur: Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 Dorong Efektivitas Penerbitan Izin Usaha

Dibaca: 101 Oleh Thursday, 8 April 2021Berita, Deputi VII Bidkor Kominfotur
Deputi Bidkor Kominfotur: Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 Dorong Efektivitas Penerbitan Izin Usaha

SIARAN PERS No: 59/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2021

Polhukam, Surabaya – Untuk mendukung Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Demikian yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Rus Nurhadi Sutedjo, dalam kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Pelayanan Publik dengan tema: ”Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Pasca diterbitkannya PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah” di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/4/2021).

“Tema ini menjadi penting dan layak mendapat perhatian serius, mengingat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja,” ungkap Rus.

Menurutnya penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process re-engineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.

“Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, disamping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan,” jelas Deputi Bidkor Kominfotur.

Rus juga menyampaikan bahwa pelayanan perizinan berusaha di daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dan pemberian peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

DPMPTSP di seluruh daerah diharapkan mampu menyelenggarakan manajemen perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sementara itu, Staf Ahli Pemgembangan Sektor Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Aries Indanarto, mengatakan ada dua manfaat dari PP 5/2021 dan PP 6/2021. Yang pertama adalah memberikan kemudahan izin kepada seluruh pelaku usaha dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

“Dari usaha besar sampai yang usaha mikro kecil menengah, koperasi, semua dipermudah untuk menggairahkan usaha investasi. Yang kedua itu terkait dengan pemeringkatan kemudahan berusaha, yang namanya easy doing business, setiap tahun itu dievaluasi oleh badan internasional,” kata Aries.

Dirinya menegaskan, “Satu sisi (peraturan tersebut) memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, di satu sisi juga memberikan kemudahan perizinan berusaha.”

Sedangkan Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Direktorat Dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri, S. Halomoan Pakpahan, mengatakan Pemerintah Pusat dan Daerah harus segera bisa saling memahami dan mengerti maksud dari PP No. 5 dan 6 Tahun 2021 tersebut. Karena menurutnya, ini adalah suatu pola yang diharapkan bisa memacu peningkatan investasi di daerah serta peningkatan kemajuan berusaha di Indonesia.

“Oleh karena itu perlu juga memahami bagaimana itu OSS-RBA, berbasis resiko, bagaimana itu norma standar prosedur dan kriteria (NPSK) yang ada di PP Nomor 5 Tahun 2021 dan tentunya PP Nomor 6 tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” jelas Halomoan.

“Jadi ini lah yang dipacu dan sudah dimulai langkah awal untuk peningkatan investasi di Indonesia dan khususnya di daerah,” lanjutnya.

FKK dimoderatori oleh Sekretaris DPMPTSP Jawa Timur Imam Hidayat serta dihadiri oleh Sekretaris Deputi Kominfotur Oka Prawira, Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Publik Agung Pratistho, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Y. Syaiful Garyadi, para pejabat K/L di jajaran koordinasi Kemenko Polhukam, para pejabat Muspida Provinsi Jawa Timur, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Humas Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel