Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam : Kejaksaan, Lembaga Pemerintah Permanen yang Laksanakan Kekuasaan Negara

Dibaca: 338 Oleh Monday, 28 September 2020Berita, Deputi III Bidkor Kumham
Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam : Kejaksaan, Lembaga Pemerintah Permanen yang Laksanakan Kekuasaan Negara

SIARAN PERS No : 188/SP/HM.01.02/POLHUKAM/9/2020

Polhukam, Makassar – Sistem peradilan Indonesia menganut single prosecution system. Posisi Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pemerintahan “permanent” yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo dalam Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Kota Makassar, Senin (28/9/2020).

“Oleh karena itu, diperlukan penegasan kembali prinsip single prosecution system dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk menghindari disparitas penuntutan dan penanganan perkara tindak pidana. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum dan kepastian hukum,” katanya.

Dalam melaksanakan tuntutan, kata Sugeng, Jaksa adalah unsur utama sistem peradilan. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Jaksa harus dapat melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan, mendukung Hak Asasi Manusia, serta memberikan konstribusi untuk menjamin proses penegakan hukum yang berkeadilan serta sesuai dengan fungsi yang ada dalam sistem peradilan pidana.

“Pelaksanaan forum ini merupakan upaya untuk menampung masukan dari para civitas akademika maupun praktisi hukum atas adanya usulan perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diinisiasi oleh DPR RI. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 nomor urut 137 serta Prolegnas Prioritas 2020 nomor urut 5,” kata Sugeng.

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng mengajak semua pihak untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan di bidang penegakan hukum. Optimalkan fungsi lembaga untuk mencapai target kinerja masing-masing dalam bingkai pembangunan nasional.

“Semoga acara ini bermanfaat sehingga mampu mewujudkan penegakan hukum yang professional, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kanwil Kemenkumham, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Militer, Kepolisian Daerah, Polresta Makassar, para praktisi hukum, serta para civitas akademika yang berasal dari beberapa universitas di Makassar.

Dalam forum tersebut, turut hadir beberapa Narasumber, diantaranya Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum (Guru Besar Bidang Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Prof. Dr. M. Said Karim, S.H., M.H. (Guru Besar Bidang Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Dr. Asep Nana Mulyana (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung), dengan Moderator Dr. Chaerul Amir (Inspektur IV pada Jamwas Kejaksaan Agung).

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel