Cegah Terorisme, Pemerintah Luncurkan Buku Panduan Pencegahan Radikalisme

Cegah Terorisme, Pemerintah Luncurkan Buku Panduan Pencegahan Radikalisme

SIARAN PERS No : 72/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2020

Polhukam, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama dengan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian/Lembaga terkait meluncurkan buku Panduan Pencegahan Radikalisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan, kali ini pemerintah merilis buku Panduan Pencegahan Radikalisme. Dengan sarana ini, diharapkan semua pihak bisa lebih berkontribusi dalam memberantas radikalisme.

“Sekarang ini kita meluncurkan buku Panduan Pencegahan Radikalisme karena negara itu sekarang sedang punya tugas serius yaitu memerangi terorisme,” kata Menko Polhukam kepada awak media di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Menurut Moh. Mahfud MD peluncuran buku ini dilakukan pemerintah untuk mencegah paham radikalisme berkembang di Indonesia. Mengingat paham tersebut memiliki dampak negatif, bahkan memicu seseorang menjadi seorang teroris.

Menko Polhukam menyampaikan bahwa buku ini nantinya akan diberikan kepada Human Resources Development (HRD) seluruh perusahaan milik BUMN, perusahaan swasta, hingga kaum profesional.

Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa jika ada orang-orang yang terpapar dibiarkan berkembang begitu saja hingga meluas tanpa penindakan maka dikhawatirkan mereka bertindak ekstrem.

“Di ekspresikan ke cara yang lebih ekstem misalnya takfiri, menganggap orang lain kafir kalau tidak pakai cadar, tidak ikut sunnah nabi, tidak ikut quran. Itu tuh yang mengkafir-kafirkan orang itu seperti itu,” jelasnya.

Dalam buku ini, terdapat cara-cara untuk mengenal tanda-tanda radikalisme. Dengan begitu, bibit-bibit yang muncul bisa segera direduksi sebelum akhirnya membesar.

Sedangkan bagi pihak yang menemukan ada gejala radikalisme, di dalam buku ini pun dimuat cara memberikan penangan yang baik. Dengan begitu, proses mereduksi orang yang sudah terpapar bisa berjalan maksimal.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel