Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Biro Umum Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Biro Umum yang berada dibawah Sekretariat Kemenko Polhukam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa, serta keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. administrasi persuratan, kearsipan, ketatausahaan, keprotokolan, dan pengamanan;
  2. pengelolaan kepegawaian;
  3. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  4. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan;
  5. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  6. pelaksanaan pengelolaan keuangan.