Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat yang berada dibawah Sekretariat Kemenko Polhukam mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kerja sama dan pemberian advokasi hukum;
- publikasi informasi hukum dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan layanan persidangan.