Seleksi Tenaga Ahli SPPT-TI

Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenko Polhukam

Sesuai dengan Peraturan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Polhukam, Biro Perencanaan dan Organisasi yang berada dibawah Sekretariat Kemenko Polhukam mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penataan organisasi dan tata laksana.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  2. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  3. evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana serta koordinasi reformasi birokrasi internal; dan
  4. pengelolaan data dan informasi, pembangunan dan pengembangan jaringan sistem informasi, dan pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel