Bertemu Dengan Perwakilan Buruh, Menko Polhukam Bahas RUU Cipta Kerja

Dibaca: 37 Oleh Wednesday, 26 February 2020February 27th, 2020Menko Polhukam, Berita
Bertemu Dengan Perwakilan Buruh, Menko Polhukam Bahas RUU Cipta Kerja

SIARAN PERS No : 58/SP/HM.01.02/POLHUKAM/2/2020

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD melaksanakan audiensi dengan Ormas perwakilan buruh. Menko mengatakan bahwa pada dasarnya buruh masih mempersoalkan mengenai RUU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah.

“Tadi bertemu dengan KSPI yang dipimpin oleh Said Iqbal, kemudian KSPSI, dan ada satu lagi. Pada dasarnya mereka mempersoalkan omnibus law atau RUU Cipta Kerja krn masih ada beberapa yang dipermasalahkan,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di Jakarta, Rabu (27/2/2020).

“Kesimpulannya RUU Cipta Kerja itu namanya masih RUU sehingga masih bisa diperbaiki, masih panjang, masih luas arenanya untuk bisa diperbaiki. Karena justru peran serta masyarakat yang sebenarnya ada di DPRuntuk memperbaiki permasalah-permasalahan yang timbul. Selama pembahasan di DPR, siapapun yang punya pendapat lain, yang ingin mengoreksi itu bisa,” sambungnya.

Dalam diskusi tersebut, kata Menko Polhukam, ada tiga permasalahan yang timbul atas RUU Cipta Kerja. Pertama karena tidak sependapat dengan resolusi yang ada di dalam RUU itu. Misalnya tentang jumlah jam lembur di dalam uraian hari dan jam, serta upah minimal Kabupaten dan upah minimal Provinsi yang ingin disatukan.

“Kalau tidak sependapat ini tidak apa-apa, dibahas saja di sana (DPR), nanti yang mana setuju oleh DPR dan pemerintah,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Kedua karena adanya ketidakpahaman atas isi RUU Cipta Kerja. Menurut Menko Polhukam, hal itu nanti bisa dibicarakan di DPR sehingga narasi atau kalimat-kalimatnya bisa disesuaikan.

Lalu ketiga, karena memang di RUU Cipta Kerja ada yang salah ketik. Misalnya, Pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah bisa mengubah isi Undang-Undang, sedangkan dari sudut ilmu perundang-undangan salah.

“Oleh karena substansinya salah maka ngetiknya juga salah karena yang diketik yang salah. Nah yang salah gitu namanya di dalam pembahasan diperbaiki, sehingga RUU silahkan bahas di DPR, kesalahan-kesalahan itu silahkan diperbaiki, dan pemerintah pasti kalau salah diperbaiki sama-sama. Jadi tiga hal itu saja sebenarnya,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Selain itu, teman-teman buruh juga meminta jaminan supaya nanti kalau ada demo tidak dihadapi dengan kekerasan dan represif dari aparat keamanan.

“Saya katakan kalau itu kita jamin, sudah ada SOP nya dan polisi sendiri sudah menjamin akan menangani demo-demo itu dengan terukur sesuai dengan SOP, tidak boleh sampai melanggar HAM dan menghalangi orang untuk menyatakan pendapat. Karena menyatakan pendapat termasuk unjuk rasa itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel