Bahas Lanjutan Penanganan Bencana di NTB dan Sulawesi Tengah, Pemerintah Sederhanakan 17 Persyaratan Pendanaan Pembangunan Rumah di NTB

Dibaca: 5 Oleh Monday, 15 October 2018Berita
Bahas Lanjutan Penanganan Bencana di NTB dan Sulawesi Tengah, Pemerintah Sederhanakan 17 Persyaratan Pendanaan Pembangunan Rumah di NTB

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah melakukan rapat koordinasi terbatas untuk bisa menyelesaikan seluruh penanganan bencana di provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah. Hal utama yang dibahas yaitu mengenai pembangunan rumah.

“Kita melakukan rakor untuk mencari hal-hal yang menghambat pelaksanaan penanganan bencana itu, terutama dalam pembangunan rumah. Rumah-rumah masyarakat yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan kan memang sudah ada penanganan dari pemerintah,” ujar Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Menko Polhukam mengatakan, sebelumnya diberitakan cukup banyak persyaratan untuk mencairkan dana sehingga bisa menghambat pembangunan rumah. Namun dalam rapat tadi disepakati di bahwa, persyaratan yang sebelumnya ada 17 disederhanakan menjadi 3, dan bahkan bisa hanya satu persyaratan. Dijelaskan, persyaratan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam sistem akuntabilitas keuangan.

“Tadi kita sepakati di sini bahwa persyaratan yang sebelumnya ada 17 persyaratan yang lembarannya sangat besar, sangat banyak yang mungkin sangat sulit untuk didapatkan oleh masyarakat, sudah kita bicarakan untuk kita sederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas. Maka pertama-tama hanya tinggal 3 persyaratan, terakhir tadi tinggal 1 persyaratan dengan catatan ada tahapan-tahapan berikutnya untuk verifikasi keabsahan, kebenaran dari laporan-laporan rumah rusak. Jangan sampai ada rumah yang rusak ringan bisa dihuni mengatakan rusaknya berat. Ini di lapangan masih ada dan akan kita selesaikan dengan baik dengan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan, itu untuk di Nusa Tenggara Barat,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Sedangkan untuk fasilitas umum, Menko Polhukam mengatakan sudah berjalan dan tidak ada masalah. Dari 700 fasum itu sudah 600 yang terselesaikan, sehingga tinggal 100 yang masih tahap penyelesaian.

“Jadi tidak ada masalah, hanya masalah perumahan masyarakat yang sekarang sedang digarap dan dengan adanya ini persyaratan yang disederhanakan maka mudah-mudahan segera ada percepatan pembangunan rumah untuk masyarakat,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Sementara di Provinsi Sulawesi Tengah, Menko Polhukam mengatakan pemerintah sudah membuat kebijakan untuk mendirikan rumah hunian sementara. Dijelaskan, sementara ini hunian tersebut direncanakan dalam bentuk barak, dalam satu barak diperkirakan dihuni oleh 12 keluarga. Nantinya, barak tersebut juga akan dilengkapi dengan MCK, dapur, dan fasilitas rumah tangga lainnya.

“Ini tadi dihitung sementara ada 1200 lokasi masing-masing kali 12. Tapi ini sementara karena hitungan sementara belum selesai. Hitungan sementara masih kita hitung dari jumlah pengungsi. Sekarang terdaftar jumlah pengungsi kan 65 ribu, itu nanti kira-kira kasarnya saja yang kembali ke rumah masing-masing, yang rumahnya masih tidak hancur kira-kira separuhnya 30 ribu,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, persyaratan dana tersebut berkaitan dengan proses penyerahan dana perbaikan ke warga. Nantinya, pencairan dana tersebut akan dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk.

“Yang mencairkan pokmas sehingga harus saya serahkan sebagai warga menyerahkan kepada pokmas, ini loh silahkan tolong dicairkan kebutuhan saya membeli ini, ini,” kata Basuki.

Diakui bahwa 17 persyaratan yang ada cukup panjang dan berbelit-belit, sementara para korban terdampak tidak bisa dibiarkan terlalu lama tinggal di pengungsian. “Ada rumusannya, ada labelnya tetapi tetap akuntabulitas. Ditandatangani oleh pokmas dan PPK BPBD karena uangnya kan dari BPBD, dari itu baru nanti pokmas menyerahkan pada bank untuk bisa dicairkan, mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Basuki.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel