Ambil Sumpah PNS Baru, Sesmenko Polhukam Sampaikan 5 Pesan

Dibaca: 284 Oleh Monday, 4 February 2019Berita
Ambil Sumpah PNS Baru, Sesmenko Polhukam Sampaikan 5 Pesan

Polhukam, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letjen TNI Agus Surya Bakti mengingatkan seluruh pegawai, khususnya Pegawai Negeri Sipil Kemenko Polhukam yang baru diambil sumpahnya untuk mentaati segala aturan dan tidak melakukan segala larangan.

“Sumpah atau janji PNS merupakan suatu pernyataan kesanggupan dari seorang PNS yang diikrarkan di hadapan Tuhan dan pejabat berwenang. Di dalam melaksanakan tugas harus penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan,” kata Sesmenko Polhukam saat memimpin upacara pengambilan sumpah PNS Golongan III dan II Kemenko Polhukam di kantor Kemenko Polhukam, Senin (4/1/2019).

Pengambilan sumpah PNS merupakan amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pada Pasal 66 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 3, setiap CPNS pada saat pengangkatannya sebagai Pegawai negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji PNS. Oleh karenanya, Sesmenko Polhukam menyampaikan bahwa para PNS baru tersebut telah terikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.DSC05750

Dalam sambutannya, Sesmenko Polhukam juga menyampaikan lima pesan kepada para PNS yang baru saja diambil sumpahnya yaitu setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, setiap PNS wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

“Ketiga, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintahan dan martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa korps dan kode etik PNS, serta mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan,” lanjut Sesmenko Polhukam.

Sementara poin keempat adalah, setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Terakhir, Sesmenko Polhukam menyampaikan bahwa PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib cermat dan bersemangat.

“Tugas kalian adalah bagaimana amanah tersebut dapat mempunyai nilai tambah, dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara. Saya mengingatkan kepada Saudara-Saudari agar dapat bekerja dengan integritas, profesional, disertai dengan niat yang tulus dan ikhlas,” kata Sesmenko Agus.

Pengambilan sumpah tersebut diikuti oleh 23 PNS yang  diterima sebagai CPNS Kemenko Polhukam pada tahun 2018 lalu dan dihadiri oleh pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV.DSC05773

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel