Menko Polhukam Nyatakan Akan Terus Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Dibaca: 24 Oleh Friday, 13 September 2019Berita, Menko Polhukam
Menko Polhukam Nyatakan Akan Terus Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan akan terus melanjutkan penegakan hukum yang keras serta tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam pada konferensi pers usai melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

“Dilaporkan tadi korporasi dan perorangan yang sudah, katakanlah, menjadi objek penyidikan, menjadi tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan, ini jumlahnya cukup banyak, berarti tidak ada kompromi dengan para pembakar itu,” kata Menko Polhukam.

Namun, dirinya menyampaikan masih ada satu hal yang menjadi perhatian, yaitu para peladang yang melakukan pembakaran karena sudah terbiasa dan turun-temurun dari nenek moyang. Mengatasi hal tersebut. Diikatakan, pemerintah sudah meminta korporasi-korporasi untuk memberikan pelatihan serta memberikan bantuan beberapa alat berat untuk membuka lahan tanpa harus membakar.

Menko Wiranto juga menyampaikan solusi lainnya untuk mengatasi pembakaran lahan oleh masyarakat adalah dengan melibatkan mereka sebagai Manggala Agni atau bagian dari pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan. Dengan melibatkan masyarakat sebagai pasukan pemadam kebakaran, diharapkan dapat memberikan pemasukan tambahan untuk mereka.

“Tadi dilaporkan masih ada para peladang yang notabene memang masyarakat miskin, kalau membakar tidak boleh, kemudian bantuan alat-alat berat belum ada, tidak boleh dia kemudian berladang, ini kan menambah kemiskinan di daerah. Maka tadi jalan keluarnya adalah ada pemikiran agar mereka justru dijadikan bagian dari Manggala Agni, dijadikan bagian dari pasukan pemadam kebakaran. Tentu dapat insentif, dapat gaji dan mereka hidup dari situ, daripada berladang dengan cara bakar,” kata Menko Wiranto.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan sudah ada 5 perusahaan yang disidik atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Kelima perusahaan terebut adalah PT Adei Plantation and Industry di Riau, PT Hutan Ketapang Industry di Ketapang, PT Sime Indo Agri di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit di Ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi.

“Memang kelihatannya yang paling kita bisa lihat itu contohnya di Kalimantan Barat, sekarang di Kalbar sudah kena 103 sanksi, 15 disidik itu yang dari Polda. Sanksi itu yang administratif, kemudian masuk ke Polda,” kata Siti Nurbaya.

Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel