Menko Polhukam: Bedah Kasus Indosurya agar Penipuan dan Korupsinya Tak Berlanjut

IMG 20230307 WA0011

SIARAN PERS No: 29/SP/HM.01.02/POLHUKAM/3/2023

Pemerintah terus melakukan segenap upaya untuk kasus Indosurya. Kemenko Polhukam kerahkan sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas untuk bedah kasus putusan hakim.

“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kemenko Polhukam menggelar Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam (7/3) . Menko Polhukam hadir bersama Menkop UKM, Teten Masduki.

Bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga nara sumber, yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, dengan dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.

Usai paparan, para ahli yang hadir memberikan pandangan bergantian untuk masukan terhadap kasus ini: Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof. Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI). Hadir pula perwakilan dari ICJR, dan LeIP.

“Kita akan bedah putusan hakim kalimat per kalimat,” ujar Menko.

Seterusnya menurut Menko, Langkah pemerintah selanjutnya akan mengajukan upaya hukum kasasi, dan membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain.

“Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” pungkas Menko (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel