Menko Polhukam Tentang Sosialisasi RUU KUHP: Perubahan Memang Tidak Mudah Namun Kini Saatnya Mengakhiri Perdebatan Panjang

Dibaca: 245 Oleh Wednesday, 31 August 2022September 5th, 2022Menko Polhukam, Berita
menko 3108 1
SIARAN PERS No. 125/SP/HM.01.02/POLHUKAM/8/2022
Melakukan perubahan di KUHP memang tidak mudah, terutama untuk bangsa Indonesia yang besar dan memiliki masyarakat yang majemuk. Namun, kini sudah saatnya memilki resultante baru, dan mengakhiri perdebatan panjang yang telah berlangsung 59 tahun.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara Training of Trainer Sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Borobudur Jakarta (31/8).
Menko menuturkan bahwa, pembahasan RUU KUHP telah berlangsung 59 tahun, dan hingga saat ini belum membuahkan hasil.
“Rancangan KUHP dibahas ketika pertama kali di Universitas DIponegoro dibicarakan. Universitas Diponegoro waktu itu menggebrak, kita kok diam saja, hukum pidananya masih hukum Belanda, kalau ke pengadilan pakai dalil-dalil Belanda, pakai asas Belanda, ayo kita buat yang baru,” tutur Menko.
Menurutnya dalam melakukan perubahan di KUHP memang tidak mudah, terutama untuk bangsa Indonesia yang besar dan memiliki masyarakat yang majemuk.
“RUU KUHP, merupakan resultante yang akan kita buat, karena dulu ketika kita merdeka pertama kali kan janji negara begini, semua lembaga dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum dibuat yang baru. Nah, sebenarnya perintah pertama dari UUD itu adalah membuat hukum baru di bidang hukum pidana. Struktur ketatanegaraannya sudah, hukum pidana, hukum perdata sampai sekarang belum diganti,” jelas Mahfud.
Mengapa proses membuatnya lama, Mahfud mengatakan bahwa karena memang mengagregasikan kepentingan dan berbagai pendapat itu tidak mudah di dalam masyarakat yang majemuk.
Menko juga menjelaskan, bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan menampung pendapat masyarakat, agar dapat diakomodasi ke dalam atau menjadi catatan jika muncul masalah kedepan.
“Pada tanggal 2 Agustus lalu pada rapat kabinet, Presiden mengatakan bahwa beliau sudah tahu RUU KUHP sudah lama dibahas, dan seharusnya sudah disahkan, tetapi karena ini akan berlaku untuk masyarakat, maka harus disosialisasikan kembali. Sosialisisasikan lagi, tampung pendapat-pendapat masyarakat. Kalau bisa masuk, diakomodasikan dalam pasal, Kalau tidak masuk, catat sebagai bagian dari catatan,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa keseluruhan dari sosialisasi RUU KUHP ini akan berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM, dimana Menteri Hukum dan HAM akan memimpin finalisasi untuk selanjutnya dibawa ke DPR. (*)

Terkait

Kirim Tanggapan

Skip to content Made with passion by Vicky Ezra Imanuel